Jumat, 04 Maret 2011

KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR



KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR



            Pada 13 Oktober 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Jawa Tengah, melalui Putusan Sela Nomor 233/Pid.B/2009/PN.Ung menyatakan dakwaan atas terdakwa kasus pernikahan dibawah umur, Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji batal demi hukum, karena dakwaan jaksa tidak memenuhi pasal 143, ayat (2) huruf B KUHP yaitu tidak menyebutkan keadaan, cara dan posisi terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban.  Suningsih, selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Tengah bereaksi dengan menyatakan bahwa dakwaan tidak harus detail dan vulgar, yang penting mengungkap pidananya, karena dalam konteks perlindungan anak bukannya dalam konteks pornografi. Detail persetubuhan sulit diungkapkan karena terdakwa dan korban menolak memberikan keterangan. Sementara itu, Nunik Jumoenita dari Aktifis Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah menyatakan bahwa dakwaan Jaksa telah memenuhi aspek materil dan substansi hukum. Sehingga Komnas Perlindungan Anak menenggarai adanya hal yang tidak beres dalam putusan hakim (ERENSDH’S.WEBLOG). Kelompok LSM maupun masyarakat yang concernt dalam perlindungan anak harus kecewa, dan menilai putusan peradilan kurang memenuhi aspek keadilan terutama dari kacamata perlindungan anak.

Berdasarkan UU No. 23 tahun 2002 Pasal 1 tentang perlindungan  anak, definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Setiap anak mempunyai hak dan kewajiban seperti yang tertuang dalam UU No. 23 tahun 2002 Pasal 4 : setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Pasal 9 ayat 1 : Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya, Pasal 11 : setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri, Pasal 13 ayat 1 : setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan (a) diskriminasi (b) eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual (c) penelantaran (d) kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan (e) ketidakadilan (f) perlakuan salah lainnya. Selain itu orang tua dan keluarganya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak seperti yang tertulis di UU no. 23 tahun 2002 Pasal 26 ayat 1 : orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk (a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak (b) menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya (d) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
UU pelindungan anak dengan sangat jelas mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan anak, jadi sangatlah mengherankan jika masih banyak pelanggarn yang terjadi terhadap anak dalam konteks ini adalah pernikahan anak di bawah umur. Hal seperti ini sangatlah tidak bisa diterima, dimanakah keberadaan pemerintah sebagai pemegang otoritas tertinggi di RI ? Pernikahan di bawah umur sebenarnya kerap kali terjadi di masyarakat khususnya di daerah pedesaan tertinggal dimana kemiskinan dan kebodohan masih menjadi momok yang menakutkan

Per masalahan

            Kasus pernikahan di bawah umur di Indonesia bukan peristiwa yang luar biasa, sehingga tidak aneh melihat laki-laki atau perempuan telah menikah walaupun belum cukup umur. Di Kabupaten Malang, pernikahan dibawah umur mencapai 26,9% dari 23.000 pasangan menikah pada tahun 2008. Sedangkan di Kota Malang juga menunjukkan peningkatan, dimana pada bulan September 2008 saja tercatat 8 pasangan menikah dibawah umur (Koran Pendidikan Online). Di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pada tahun 2007, rata-rata 15-17 per bulan surat pengajuan dispensasi perkawinan oleh pasangan di bawah umur, padahal tahun sebelumnya hanya 1-3 surat perbulan (Prof. Dr. Nasruddin Umar). Jumlah pernikahan dibawah umur yang relatif besar menjadi diskursus untuk mengkaji secara sosiologi hukum, yaitu berupaya mengetahui hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial, gejala hukum yang tampak dalam kehidupan masyarakat dan sejauhmana hukum sebagai konklusi dari pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial. Merujuk persoalan tersebut di atas, muncul berbagai pertanyaan antara lain,:
a. Apa hakekat pernikahan dibawah umur dalam pandangan hukum Indonesia ?
b. Apa faktor-faktor sosiologis terjadinya pernikahan di bawah umur ?
c. Mengapa pernikahan dibawah umur menjadi perhatian dan menjadi kontroversi ?
d. Bagaimana pernikahan di bawah umur merupakan tindakan kriminal ?
e. Sejauhmana peranan hukum dalam mencegah pernikahan di bawah umur ?


PEMBAHASAN


A. Hakekat pernikahan dibawah umur dalam pandangan hukum Indonesia

            Pernikahan diatur dalam hukum positif Indonesia yang tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa “perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seseorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perkawinan diperbolehkan bagi pasangan pria dan wanita yang telah memenuhi batasan usia perkawinan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 (enam belas) tahun (sesuai UU Perkawinan Pasal 7 ayat 1). Ketentuan tersebut secara eksplisit mengisyaratkan bahwa setiap perkawinan ( atau – juga ditulis pernikahan-) yang dilakukan oleh seorang pria yang belum mencapai 19 tahun atau wanita yang belum mencapai 16 tahun sebagai pernikahan dibawah umur, yang harus memiliki konsekuensi hukum.

            Pernikahan dibawah umur oleh pasangan yang belum memenuhi batas usia pernikahan pada hakekatnya suatu pernikahan yang dikerjakan oleh seseorang pada usia anak-anak. UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002). Pernikahan di bawah umur dalam kaca mata perlindungan anak, pada akhirnya merupakan tindakan pemangkasan kebebasan masa anak-anak atau remaja untuk memperoleh hak-haknya yaitu hak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 1 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002). Oleh karena itu, orang tua berkewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak (pasal 26 ayat 1 point c UU No. 23 tahun 2002), dan menjadi kewajiban keluarga manakala orang tua tidak dapat melakukan kewajiban dan tanggungjawabnya atas suatu alasan (pasal 26 ayat 2 UU No. 23 tahun 2002) agar terlindungi dan terjaga hak-hak sebagai anak. Kebijakan pembatasan usia perkawinan pada dasarnya memberikan hak-hak anak untuk menjalani siklus kehidupan secara natural dan manusiawi tanpa eksploitasi, diskriminasi dan penindasan.

B. Faktor-faktor sosiologis terjadinya pernikahan dibawah umur

            BAPPENAS melansir data bahwa pada tahun 2008 sekitar 2 juta pasangan nikah terdapat 35% pasangan merupakan pernikahan dini. Walaupun tidak ada data yang pasti namun pernikahan di bawah umur terjadi merata di seluruh wilayah Indonesia. Tingginya tingkat pernikahan dibawah umur tidak terlepas dari faktor hukum, sosial dan budaya yang berkembang dalam masyarakat, menyangkut ;
1.      Norma agama (khususnya Islam) tidak mengharamkan atau menentang pernikahan di bawah umur dan tidak ada kriminalisasi terhadap pernikahan dibawah umur;
2.      Kebiasaan dan tradisi yang telah membudaya dalam masyarakat;
3.      Pernikahan atau perkawinan sebagai jalan untuk keluar dari belenggu kertepurukan ekonomi dan beban hidup; dan
4.      kecenderungan berkembangnya pergaulan bebas remaja dan anak-anak.
Pertama, perkawinan dalam pandangan Islam adalah fitrah kemanusiaan, dan sangat dianjurkan bagi umat Islam, karena menikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan), yang harus dipenuhi dengan jalan yang sah agar tidak mencari jalan sesat yaitu jalan setan yang menjerumuskan ke lembah hitam.
            Perintah perkawinan atau pernikahan dalam Islam tertuang dalam Al-Qur’an (Kitabullah umat Islam) dan hadist Nabi Muhammad SAW. Diambil dari tulisan Ustad Abu Ibrohim Muhammad Ali AM, disampaikan beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadist yang mendasari pernikahan atau perkawinan sebagai berikut :

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya, dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. an-Nur [24]: 32)

            Walaupun demikian, perkawinan merupakan Sunnah sebagaimana terlihat dalam hadist, berikut ;
“…. Sedangkan aku menikah, maka barang siapa tidak suka sunnah (petunjuk)ku, maka bukan dari golonganku.” (HR. al-Bukhori: 4776 dan Muslim: 1401),.

            Perintah dan anjuran melakukan pernikahan, tidak memberikan batasan umur seseorang untuk melakukan pernikahan, namun ditekankan perlunya kedewasaan seseorang melakukan pernikahan untuk mencegah ke-mudharat-an (hal-hal buruk). “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu menikah maka hendaklah menikah karena menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Barang siapa tidak mampu (menikah) maka hendaklah ia berpuasa, karena (puasa) itu tameng baginya.” (HR. al-Bukhori: 1806) Dalam hadist lainnya, “Apabila datang kepadamu seorang yang kamu ridhoi akhlak dan agamanya, maka nikahkanlah ia. Apabila hal itu tidak kamu lakukan, akan datang fitnah dan kerusakan yang besar di bumi.” (HR. at-Tirmidzi: 1/201, Ibnu Majah: 1/606, al-Hakim: 2/164, dan dihasankan oleh al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shohihah: 3/20 dan Irwa‘ al-Gholil: 1868)
Sehingga kedewasaan secara psikologis dan biologis secara implicit dianjurkan melalui hadist tersebut, namun mcuncul kontroversi menyangkut batasan kedewasaan seseorang untuk boleh menikah, yang berimplikasi terhadap tidak ada keberatan atas pernikahan dibawah umur dari kaca mata ini. Hal ini, sangat relevan dengan hukum positif Indonesia (UU Perkawinan, KUHP dan UU Perlindungan Anak) yang tidak menegaskan sanksi hukum terhadap pernikahan di bawah umur. Walaupun dalam pasal 26 UU Nomor 23 tahun 2002 mewajibkan orang tua dan keluarga untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak, namun pernikahan dibawah umur tidak serta merta dipandang sebagai tindakan kriminal menurut hukum. Sementara itu, UU Perkawinan membeerikan dispensasi kepada pasangan yang belum cukup usianya untuk bisa melakukan pernikahan. Dalam hal ini, hukum yang ada memberikan ruang bagi keberlangsungan praktek-praktek pernikahan di bawah umur. Kedua, dilihat dari segi budaya dan tradisi, terdapat beberapa daerah di Indonesia menganggap bahwa perkawinan di bawah umur merupakan tindakan yang biasa. Di Desa Tegaldowo, Kab. Rembang, Jawa Tengah masyarakatnya tidak melarang pernikahan dibawah umur karena adanya kepercayaan bahwa “seorang anak perempuan yang sudah dilamar harus diterima, kalau tidak diterima bisa berakibat si anak tidak laku (tidak dapat jodoh) sampai lama” (www.dw-world/dw/article/, “kuatnya tradisi, salah satu penyebab pernikahan”, 16/11/09). Sementara di Indramayu, Jawa Barat muncul keyakinan untuk tidak menolak pinangan pertama kepada anak perempuan; di daerah Karo, Sumatera Utara terdapat tradisi menikahkan anak usia dini dengan tujuan mencegah mara bahaya dalam keluarga, namun bukan berarti setelah pernikahan diperboleh berkumpul layaknya suami-istri, termasuk juga di Desa Plakpak, Kec. Palenga’an, Kab. Pamekasan-Madura yang menikahkan anaknya di usia dini untuk menghindari terjadinya fitnah bagai pasangan yang berpacaran (www.berita8.com), “Perkawianan Dini Jadi Tradisi”, 06/03/2009). Hal yang sama juga terjadi di Desa Leggung Barat, Kec. Batang-Batang, Kota Sumenep, Madura yang dikenal dengan pernikahan sirri (rahasia), agar tidak ada cacat dari ikatan pernikahan dikemudian hari (www.jawapos.co.id)“Tradisi Nikah Dini di Desa Leggung Barat, Kec. Batang-Batang”,). Ketiga, dari segi sosial masyarakat yang mendorong sikap apatis terhadap pernikahan dibawah umur adalah faktor rendahnya pendidikan dan tingkat perekonomian. Sikap dan pandangan masyarakat membiarkan pernikahan dibawah umur, merupakan ekspresi dari ketidaktahuan masyarakat terhadap efek buruk yang dialami seseorang yang menikah dini baik dari kesehatan maupun psikologis. Disamping itu, masyarakat beranggapan bahwa pernikahan dapat mengangkat persoalan ekonomi yang dihadapi, yang mana masyarakat dengan kondisi keterbatasan ekonomi lebih rentan menerima pernikahan di bawah umur tanpa tahu akibat ikutan dari anak yang menjalani pernikahan dibawah umur.  Keempat, kecenderungan meningkatnya pergaulan bebas oleh remaja dan anak-anak yang memiliki attitude (sikap) menerima atau menganggap wajar hubungan sex pra-nikah bahkan sex bebas. Walaupun pernikahan dibawah umur dengan budaya sex bebas merupakan term yang memiliki latar belakang berbeda, karena kelompok penganut sex bebas cenderung menghindari pernikahan yang dianggap membatasi kebebasan, namun perilaku kelompok sex bebas akan berpengaruh terhadap masyarakat luas berupa merebaknya perilaku pergaulan bebas dan hubungan sex pra-nikah oleh seseorang yang bukan penganut sex bebas. Banyak alasan seseorang menikah di usia muda karena wanita hamil akibat perilaku sex bebas, solusinya adalah orang tua mereka harus menikahkan mereka pada usia muda. Dan pada akhirnya banyak anggota masyarakat meminta Surat Dispensasi Kawin dengan alasan hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas, hubungan pra-nikah maupun sex bebas (Titik Handriyani, Panitera Muda PA Bantul, “Nikah Dini Marak di DIY, Hamil Duluan Jadi Alibi”, www.okezone.com/read/2009/08/22/1/250392, 13/06/2009). Situasi semacam itu mengilustrasikan relevansi meningkatnya pernikahan dibawah umur karena banyaknya kehamilan pra-nikah pada usia anak-anak akibat berkembangnya budaya sex bebas.


C. Perhatian dan Kontroversi dalam pernikahan di bawah umur

            Pernikahan di bawah umur merupakan peristiwa yang dianggap wajar dalam masyarakat Indonesia, namun pernikahan dibawah umur bisa menjadi isu yang menarik perhatian publik dan berlanjut menjadi kasus hukum seperti terlihat dalam kasus Syekh Puji. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik tidak terlepas dari beberapa hal yang melatarbelakanginya, seperti ;
1.      pemberitaan status sosial Syekh Puji yang nota bene sebagai pengusaha dan pemimpin pondok pesantren dalam media masa, bahkan media masa pernah memberitakan kekayaannya dan memberitakan pengawalan terhadap kekayaannya.
2.      Melalui media Syekh Puji menyatakan bahwa pernikahannya dengan perempuan di bawah umur mengikuti dan meneladani jejak Rosul, bahkan dia akan menikahi gadis umur 9 tahun dan 7 tahun untuk menjadi istri ketiga dan keempat (VIVANEWS, 22/10/08).
3.      Pengawal Syekh Puji pernah bentrok dengan wartawan yang ingin wawancara dengan Syekh Puji, sehingga mendorong simpati para wartawan untuk memberitakan kontroversi seputar Syekh Puji.

      Melihat dari beberapa peristiwa yang terjadi itu, maka perhatian masyarakat terhadap kasus pernikahan dibawah umur diperngaruhi beberapa hal : 1) attitude dan culture masyarakat dalam hal ini masyarakat Indonesia sebagian besar masih resisten terhadap sikap sombong dan membanggakan diri pelaku pernikahan dibawah umur; 2) pernyataan yang bersinggungan dengan agama khususnya Islam (termasuk menyangkut pernikahan), sering mendapat reaksi yang besar bagi masyarakat Indonesia (dengan kontroversinya) mengingat Indonesia sebagian besar penduduknya muslim; 3) Pemberitaan media akan membesarkan perhatian publik, karena media dapat berperan dalam pemberitaan informasi yang continue dalam melakukan social control dan social engineering (perubahan sosial) masyarakat, oleh karenanya berkonflik (bersinggungan) dengan media dapat berdampak besar terhadap suatu masalah; 4) status sosial (terutama strata ekonomi) orang berperkara menentukan perhatian publik dan para penegak hukum, dalam arti seseorang dengan strata ekonomi tinggi yang bermasalah akan rentan menjadi kasus hukum sehingga impartial at law (hukum yang tidak memihak) dalam penegakan hukum masih menjadi mimpi dalam menata Negara hukum Indonesia; dan 5) adanya trend pergerakan dan peningkatan perhatian publik terhadap hak-hak sipil dan hak asasi manusia setelah reformasi. Seiring dengan merebaknya perhatian publik terhadap kasus pernikahan “Syekh Puji” dengan Lutviana Ulfa (yang berusia 12 tahun), muncul kontroversi terhadap pernikahan dibawah umur. Dalam pandangan masyarakat modern, alibi untuk menolak pernikahan dibawah umur dengan menyampaikan beberapa akibat negatif yang ditimbulkan, antara lain :
1.      Mengalami masalah yang terkait pendidikan seperti putus sekolah, dan akan memiliki ketrampilan yang buruk sebagai orang tua (UNICEF).
2.      Pelaku pernikahan di bawah umur, sebagian besar menghadapi problem belum matang secara mental untuk siap menikah sehingga terjadi peningkatan perceraian akibat pernikahan di bawah umur, yang inheren dengan meningkatkan kegiatan prostitusi.
3.      Secara medis, penelitian menunjukan bahwa perempuan yang menikah dini, lalu berhubungan seks (atau sebaliknya perempuan di bawah umur berhubungan seks lalu menikah), dan harus hamil muda, sekitar 58% mengalami atau terkena kanker rahim.

            Sementara itu, sikap pro terhadap pernikahan di bawah umur, beralasan bahwa: 1) norma agama (khususnya Islam) tidak mengharamkan atau menentang pernikahan di bawah umur, bahkan pernikahan dini menjadi solusi untuk menghindari terjadinya perzinaan; 2) kebiasaan dan tradisi yang telah membudaya dalam masyarakat, bahwa banyak kasus dalam masyarakat menerima (atau tidak mempersoalkan) pernikahan dibawah umur disebabkan pernikahan-pernikahan oleh pasangan dibawah umur tidak bermasalah; dan 3) masih adanya sanggahan secara medis bahwa kanker rahim atau “cancer cervix” karena perkawinan usia muda, sehingga dipandang hanyalah sebuah hipotesas karena faktanya Ca-cervix diakibatkan oleh serangan kuman HPV secara persisten dan akibat ganti-ganti pasangan (dr. Rini, “Seks Bebas di Usia Dini atau Nikah Dini ?”, www.ilmupsikologi.com, 8/06/2009).

            Perhatian publik beserta kontroversinya terhadap pernikahan di bawah umur, terlihat bukan menyentuh aspek materiil perkawinannya (pelanggaran-pelanggaran dalam perkawinan seperti pelanggaran usia, pelanggaran persyaratan, dsb) tetapi lebih menekankan kepada aspek adanya perampasan hak asasi manusia terutama hak kebebasan anak. Pernikahan pada usia anak-anak dianggap merupakan tindakan melanggar hukum karena merupakan tindakan perampasan terhadap hak-hak anak, padahal pernikahan pada usia anak-anak akan berdampak kriminal ketika memenuhi adanya unsur ; diskriminasi; eksploitasi baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan dan penganiayaan; ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya, yang harus dibuktikan sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku (Pasal 13 UU No 23 tahun 2002). Masyarakat yang concern terhadap hak asasi manusia tidak jarang mengabaikan unsure-unsur kriminalisasi dalam pernikahan pada usia anak, dan muncul justifikasi bahwa perkawinan pada usia anak merupakan pelanggaran hak asasi anank yang melanggar hukum.


D. Kriminalisasi pernikahan di bawah umur

            Pernikahan di bawah umur dalam masyarakat jarang berkembang menjadi kasus hukum, bahkan proses hukum Syekh Puji yang menikahi gadis di bawah umur yaitu Lutviana Ufla tidak mampu menjerat pelaku. Sikap masyarakat secara umum cenderung bersikap pemakluman terhadap terjadinya pernikahan di bawah umur, bahkan dianggap peristiwa yang biasa terjadi karena hukum positif perkawinan tidak mengkriminalkan pernikahan dibawah umur. Sehingga ada kebuntuan hukum dalam meminimalisir dan mencegah terjadinya pernikahan dibawah umur. UU Perkawinan memberikan toleransi bagi setiap warga Negara yang batas usianya belum mencukupi dengan Surat Dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita (Psl 7 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1974). Pelaku dan para pihak yang terlibat dalam pernikahan dibawah umur akan sulit dikriminalkan tanpa melihat aspek sebab-sebab (alasan), proses dan tujuan dari pernikahannya. Kekuatan kriminalisasi terhadap pernikahan di bawah umur lebih berdasarkan (basic of) adanya pelanggaran atas hak asasi manusia yaitu melanggar hak asasi anak (UU No. 39/1999 Bagian Kesepuluh tentang Hak Anak pasal 52 s/d pasal 66), antara lain ; pertama, hak untuk mendapatkan pendidikan. Kedua, hak untuk berpikir dan berekspresi. Ketiga, hak untuk menyatakan pendapat dan didengar pendapatnya. Keempat, hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan teman sebaya, bermain, berekspresi, dan berkreasi. Kelima, hak mendapat perlindungan. Namun demikian, tindakan perkawinan atau pernikahan di bawah umur tidak serta merta menjadi tindakan melanggar hukum atau tindakan kriminal, karena diperlukan beberapa unsur kriminalnya seperti ; adanya pemaksaan, kekerasan atau ancaman kekerasan, dan atau eksploitasi, sebagaimana kententuan pidana dalam Pasal 81, pasal 82 dan pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 13 dan 26 dalam UU tersebut. Dengan demikian, kriminalisasi pernikahan di bawah umur lebih berorientasi terhadap pelanggaran UU Nomor 39 tahu 1999 tentang HAM, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

            Kegagalan menjerat pelaku pernikahan dibawah umur secara hukum memunculkan praduga bahwa keberadaan UU Perlindungan Anak dirasa kurang mampu menghindarkan terjadinya pernikahan dibawah umur. Sementara itu, kondisi masyarakat dihadapkan dengan kecenderungan meningkatnya prostitusi oleh perempuan usia anak akibat perceraian yang dialami pasangan nikah pada usia anak. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, rata-rata terjadi 2 juta perkawinan per tahun, dimana terdapat 200 ribu kasus perceraian (sekitar 10%) yang sebagian besar dialami pasangan muda (Surya Dharma Ali, Menteri Agama, “Infotainment Dongkrak Angka Perceraian”, www.jpnn.com/index.phb?mib=berita, 12/01/2010). Peningkatan perceraian (-yang sebagaian besar adalah pasangan muda) terjadi dibeberapa daerah seperti Kab. Bulungan, Kalimantan Timur (M. Nasir, Panitera Muda Pengadilan Agama Bulungan,  “203 Perceraian, Mayoritas Usia Muda”
www.kaltimpost.co.id 28/11/2009) dan Provinsi Bangka Belitung (Nasrudin, Panitera Muda Pengadilan Tinggi Agama Babel, “340 Pasutri Pilih Cerai”, www.cetak.bangkapost.com/tbabel/read/24423.html, )yang disebabkan faktor ekonomi, orang ketiga dan tidak ada tanggungjawab salah satu pasangan. Perceraian pasangan usia muda menimbulkan ekses sosial lain seperti keterpurukan ekonomi sehingga mendorong perempuan terjerembab ke dalam prostitusi. Dengan demikian, aspek sosial dan aspek pelanggaran HAM merupakan faktor dan menjadi alasan kuat dalam upaya mencegah terjadinya pernikahan dibawah umur.

            Sebagian masyarakat menghendaki upaya meminimalisir dan mencegah pernikahan dibawah umur terutama usia anak-anak harus dilakukan melalui penciptaan hukum tegas, seperti dengan mengkriminalisasi pernikahan di bawah umur ataupun melakukan amandemen terhadap UU Perkawinan (UU Nomor 1 tahun 1974) dengan batasan usia secara tegas. Sebagian masyarakat yang berupaya mengkriminalisasikan pernikahan dibawah umur, merefleksikan kaum positivlism yang berpandangan hukum harus diciptakan oleh badan-badan hukum sebagai reprensentasi kehendak rakyat yang memberikan keutamaan rasionalitas (Rival Ahmad dan Rikardo Simarmata, “Hukum di Indonesia”, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia & Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Sentralisme Production, Jakarta, 2006). Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia hukum yang dibuat harus berhubungan dengan nilai-nilai sosial yang berkembang dalam masyarakat (aliran sosiologi hukum). Termasuk, bidang hukum perkawinan yang sensitif, keterkaitannya dengan agama dan adat suatu masyarakat, oleh sebab itu norma agama diakui secara langsung dalam Hukum Positif Perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu (Prof. Yusril Izha Mahendra).
Langkah mengkriminalisasi pernikahan dibawah umur akan berhadapan dengan beberapa hal : 1) norma agama dan tradisi yang tidak mengharamkan pernikahan di bawah umur, yang berpandangan bahwa pernikahan dibawah umur merupakan solusi menghindari perzinaan, dan pandangan bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia datangnya dari Allal SWT termasuk penyakit pada tubuh manusia; 2) transformasi budaya pergaulan bebas yang mendorong peningkatan married by accident remaja dan anak-anak, sehingga mengkriminalisasi pernikahan dibawah umur akan menghalangi pasangan yang seharusnya menikah karena hamil sebelum nikah, dan pada akhirnya kriminalisasi pernikahan dibawah umur akan memningkatkan hubungan di luar nikah (“kumpul kebo”); dan 3) prostitusi yang jalani anak usia muda (anak baru gede) bukan hanya berorientasi dari kesulitan ekonomi (-yang faktor alasan perceraian pasangan usia muda), tetapi juga berorientasi pada tuntutan hidup mewah, sehingga anak-anak penganut pergaulan bebas dengan perilaku sex bebas cenderung lebih rentan tergelincir ke dalam kegiatan prostitusi; 4) data kasus sex bebas dan perilaku sex pra-nikah lebih spektakuler dibandingkan kasus perceraian anak-anak usia muda, sehingga efek medis berupa bahaya “cancer cervix” lebih banyak diakibatkan perilaku sex bebas dikalangan anak-anak usia muda dengan ganti-ganti pasangan. Data survey menunjukkan bahwa tahun 2002 BKKBN melansir 39,65% remaja di Jawa Barat pernah berhubungan sex sebelum menikah; Survey Synovate Research tahun 2004 di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan menyatakan 44% responden mempunyai pengalaman sex pada usia 16-18 tahun, 16% responden mempunyai pengalaman sex usia 13-15 tahun; dan hasil survey yang dilansir detik.com pada tahun 2007 menyatakan bahwa 22,6% remaja Indonesia penganut sex bebas. Langkah mencegah terjadinya pernikahan dibawah umur, perlu memperhatian kecenderungan sosial yang berkembang dalam masyarakat (tersebut diatas), disamping berorientasi juga terhadap hak asasi manusia. Dalam arti bahwa dalih perlindungan hak asasi bagi anak dalam mencegah pernikahan dibwah umur justru mengingkari hak asasi lainnya karena pernikahan atau perkawinan pada dasarnya merupakan hak asasi untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Psl 10 UU No. 39/1999). Upaya mencegah pernikahan dibawah umur tidak mesti secara langsung mengkriminalisasikan pernikahan dibawah umur, tetapi harus relevan dan sejalan dengan upaya mencegah berkembangnya pergaulan bebas dan sex bebas. Penguatan hukum untuk mencegah terjadinya pernikahan pada usia anak memerlukan alternatif yang lebih efektif dengan mengimplementasikan “perzinaan dan hubungan diluar nikah” sebagai perbuatan kriminal dengan tegas ke dalam peraturan perundangan.
Untuk kepentingan tersebut, ada beberapa loopshole dalam mengeliminasi pernikahan di bawah umur yang harus disosialisasikan dan dikampanyekan secara terus menerus yaitu:
1.      Adanya pertumbuhan tingkat pendidikan dan penguatan hak-hak sipil dan hak asasi manusia dalam masyarakat;
2.      Norma-norma agama yang menekankan banyaknya manfaat dari pernikahan atau perkawinan oleh pasangan dewasa secara biologis dan psikologis;
3.      Kriminalisasi terhadap perbuatan pemaksaan, kekerasan atau ancaman kekerasan, dan atau eksploitasi terhadap anak melalui perkawinan; dan
4.      Menciptakan situasi sehingga tidak adanya keberatan terhadap kriminalisasi kegiatan pornografi bebas.

KESIMPULAN


            Pada dasarnya perkawinan merupakan fitrah manusia, yang dianjurkan juga oleh setiap agama manapun untuk meneruskan proses reproduksi dan kelangsungan hidup manusia. Akan tetapi, pernikahan yang dilaksanakan sebelum waktunya, yang disebut dengan pernikahan di bawah umur memiliki banyak kemudharatan (hal-hal keburukan), seperti meningkatkan perceraian karena kurang dewasa secara biologis dan psikologis pasangan nikah, buruk untuk kesehatan bagi perempuan yang secara biologis belum dewasa, dan terputusnya peluang berekpresi, berkreasi, memperoleh pendidikan layak serta ketrampilan. Resistensi terhadap pernikahan di bawah umur bersinergi dengan upaya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, yaitu hak asasi anak, namun mencegah pernikahan dibawah umur dengan mengkriminalisasi pernikahan di bawah umur belum tepat karena beberapa alasan, yaitu ; 1) belum ada kekhawatiran kolektif (massal) akibat buruk pernikahan dibawah umur; 2) akan menafikan norma agama; 3) melawan beberapa budaya masyarakat Indonesia (seperti budaya masyarakat Karo, Sumut), dan bertentang dengan tradisi; 4) serta dapat bersifat resisten dengan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, upaya meredam meningkatnya pernikahan di bawah umur melalui penegakan hukum, bukan mengkriminalisasi pernikahan atau perkawinan tetapi lebih efektif dengan mengaktualisasikan “perzinaan dan hubungan di luar nikah” serta kegiatan pornografi bebas kedalam peraturan perundang-undangan, mengefektifkan penegakan hukum terhadap setiap tindakan dan kegiatan kekerasan atau ancaman kekerasan dan eksploitasi yang dialami pasangan nikah muda (berorientasi pada UU Perlindungan anak) dan mengefektifkan penegakan hukum terhadap setiap tindakan dan kegiatan kekerasan atau ancaman kekerasan dan ekploitasi dalam rumah tangga yang dialami pasangan di bawah umur (berorientasi pada UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar